Kondisinya 'Sakit', Mau Dibawa Kemana PDAM Tirta Alami?

Kamis 06-06-2024,13:03 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

"Terkait dengan permintaan dilengkapinya NA Raperda Perumda Air Minum agar dilakukan audit terhadap pengelolaan managemen PDAM Tirta Alami sudah dilakukan, yaitu sudah ada hasil audit tertentu dari BPKP. 

BACA JUGA:Selain Provinsi Bengkulu, Ini Daerah di Indonesia yang Melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jadi, kalau ditanya ke kami apa penyebab Raperda tersebut belum dibahas bukanlah ranah kami, karena yang memiliki kewenangan membahas Raperda tersebut adalah DPRD, dimana Raperda Perumda Air Minum sudah diajukan oleh Pemkab Kepahiang ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, kapan waktu pembahasannya, itu ranah legislatif," jelas Arminsyah.

 

Belum diubahnya badan hukum PDAM menjadi Perumda Air Minum sesuai dengan amanat PP 54, dijelaskan Arminsyah menyebabkan peluang-peluang untuk membenahi PDAM Tirta Alami sulit dilakukan. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Perbaikan Gangguan Sutet 3 Provinsi Tuntas 100 Persen

Terlebih, karena terbatasnya kewenangan lantaran perusahaan daerah tersebut dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt), sehingga sulit mengambil keputusan dan kebijakan saat akan mengusulkan sejumlah bantuan.

 

"Tentu terkendala karena belum diubah dari PDAM menjadi Perumda Air Minum, karena sulit mengusulkan peluang bantuan, kemudian untuk mengusulkan bantuan pembangunan sarana prasarana air bersih dan lainnya juga sulit dilakukan karena jabatan Pelaksana tugas (Plt) ini, yakni karena terbatasnya kewenangan dan pengambilan keputusan," ujar Arminsyah.

BACA JUGA:555 Hektar Lahan Pertanian di Kepahiang Sudah Dialihfungsikan, Distan: Sisanya Wajib Dipertahankan!

Di sisi lain, lanjut Arminsyah, tujuan perubahan bentuk perusahaan ini diharapkan agar kinerja perusahaan jadi lebih baik lagi. Bila manajemen perusahaan sudah bagus, tentunya tujuan utama dalam melayani pendistribusian air kepada seluruh pelanggan akan lebih maksimal.

Kategori :