Imbas Kebijakan Kemensos, BPJS Gratis 6.057 Warga Kepahiang Dinonaktifkan!
Imbas Kebijakan Kemensos, BPJS Gratis 6.057 Warga Kepahiang Dinonaktifkan!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Sejumlah warga Indonesia belakangan ini mengeluhkan status kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan mendadak nonaktif. Padahal sebelumnya mereka masih dapat memanfaat kartu BPJS untuk mengakses layanan kesehatan.
Tak terkecuali, penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan JK ini dirasakan oleh 6.057 jiwa warga Kabupaten Kepahiang. Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kepahiang Desnita Adelina, S.KM, dinonaktifkannya kepesertaan PBI yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial tanggal 22 Januari 2026.
BACA JUGA:Prediksi 10 Hp Terlaris Tahun 2026, Kamu Pilih yang Mana?
BACA JUGA:PPPK Dinas Pertanian Kepahiang Digerebek Bersama Brondong, Ini Respon OPD Terkait!
"Iya, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial nomor SK.03/HUK/2026 kepesertaan PBI JK Kabupaten Kepahiang yang dinonaktifkan sebanyak 6.057 jiwa, ini berdasarkan SK Kemensos tertanggal 22 Januari," jelas Desnita.
Untuk diketahui, data peserta PBI JK bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memuat informasi komprehensif mengenai kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Karena data ini diperbaharui secara berkala, status kepesertaan PBI JK dapat berubah jika ditemukan ketidaksesuaian data terbaru dengan kriteria penerima bantuan.
BACA JUGA:Harganya Selangit, Ternyata Segini Spesifikasi dan Kekurangan iPhone 17 Pro Max!
BACA JUGA:Hentikan Segera, Menu Buka Puasa yang Berbahaya Untuk Kesehatan Ini Paling Banyak Diminati
"Warga yang mengalami penonaktifkan BPJS PBI nya bisa direaktivasi dengan cara melapor ke Dinas Sosial terkait untuk diajukan kembali menjadi peserta PBI," jelas Desnita.
Sumber:










