Bahkan menurut bupati, LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten oleh pemerintah daerah guna menjaga dan meningkatkan hasilkan pangan pokok bagi masyarakat kabupaten kepahiang khususnya.
BACA JUGA:PLN ULP Kepahiang: Sabar Ya, Proses Perbaikan Listrik Baru 78 Persen!
"Raperda LP2B sangat dibutuhkan tersebut sangatlah dibutuhkan, lantaran untuk melindungi lahan pertanian sawah yang cenderung mengalami alih fungsi," singkatnya.