Radarkepahiang.id - Setelah sebelumnya berhasil menunjang PAD tahun 2023, Pemprov Bengkulu akhirnya kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024.
Berlangsung selama 6 bulan, program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini akan dibuka Pemprov Bengkulu selama 6 bulan ke depan melalui kerja sama antara BPKD Provinsi Bengkulu dan Samsat di seluruh kabupaten kota se Provinsi Bengkulu.
Informasi dihimpun Radarkepahiang.id, program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini, kembali dibuka Pemprov Bengkulu untuk 2 jenis kendaraan. Yakni kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4 atau lebih.
Program pemutihan pajak kendaraan ini mulai dibuka Pemprov Bengkulu terhitung sejak 4 Juni 2024. Dengan rentang waktu selama 6 bulan, program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung hingga 30 November 2024 mendatang.
Bukan hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor saja, program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini, dibuka oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
BACA JUGA:Lapak Pedagang Membandel Dibongkar Paksa Satpol PP PBK Kepahiang
Untuk BBNKB II ini sendiri, merupakan pergantian nama kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama kepada pemilik kedua dan seterusnya.
Dengan demikian, masyarakat yang tidak hanya mendapatkan keuntungan terbebas dari pajak dan denda yang tertunggak. Melalui program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 Provinsi Bengkulu ini, pemilik kendaraan juga bisa mengajukan permohonan balik nama tanpa harus mengeluarkan biaya.
BACA JUGA:Maju Jalur Independen, Pasangan RIANG Lolos Verifikasi KPU Kepahiang
Sekedar mengulas kembali, pada tahun 2023 lalu Pemerintah Provinsi Bengkulu juga membuka program pemutihan pajak kendaraan. Saat itu program pemutihan pajak kendaraan ini, mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari masyarakat Provinsi Bengkulu.