Iwan menuturkan bahwa saat ini untuk pembayaran Siltap periode Januari-April 2024 masih menggunakan pola lama. Sementara setelah pembayaran April ini nanti, Kades dan perangkat desa bisa menikmati haknya setiap bulan.
BACA JUGA:Sudah Terima Fee, Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Bakal Seret Kontraktor
"Iya sesuai dengan regulasinya, mulai sejak April 2024 ini nanti para Kades berikut dengan perangkat akan menerima gaji setiap bulannya secara rutin," tambah Iwan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa mulai sejak April ini juga, pengajuan pencairan Siltap dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulannya. Masing-masing desa cukup melampirkan 2 item berkas pengajuan saja, yakni lampiran pengantar dari Kades terkait Siltap serta rincian Siltap Kades, perangkat desa berikut juga dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BACA JUGA:Sudah Terima Fee, Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Bakal Seret Kontraktor
"Jadi syaratnya cuma 2 item, yaitu surat pengantar dari Kades dan juga rincian Siltap seluruhnya," singkatnya.