SPj Dana BOS MAN 2 Kepahiang Pakai Kegiatan yang Dibiayai Komite, Jaksa: Kegiatan Fiktif!
Radarkepahiang.id - Tindak pidana korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang masih terus didalami jaksa Kejari Kepahiang. Dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 619 juta, kasus ini berujung hingga penetapan 3 tersangka. Yakni AM selaku mantan kepala MAN 2 Kepahiang, US selaku kepala TU serta EP yang berkedudukan sebagai bendahara MAN 2 Kepahiang.
Selain adanya kegiatan fiktif, teranyar diketahui jika modus 3 tersangka korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini dilakukan dengan cara, pembuatan SPj Dana BOS yang seyogyanya, sudah dibiayai oleh Komite alias dibiayai oleh orang tua atau wali murid masing-masing siswa.
BACA JUGA:TERUNGKAP, Begini Pengakuan Tersangka Korupsi Hingga Nekat Tilep Dana BOS MAN 2 Kepahiang
Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Plh. Kasi Intel Kejari Kepahiang, Brama Kharisman, SH, menuturkan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan aturan penggunaan atau pengelolaan Dana BOS yang diintruksikan oleh kementrian. Sehingga atas dasar tersebut, ketiga pejabat tinggi ini kemudian menjalani serangkaian proses pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada kegiatan yang sejatinya sudah dibiayai oleh komite, sehingga seharusnya tidak perlu mencairkan Dana BOS, tapi oleh ketiganya dana tersebut tetap dicairkan. Selain itu juga kita temukan kegiatan fiktif, kegiatan ini memang sama sekali tidak ada pekerjaannya," ujar Bram.
BACA JUGA:Ditilep Hingga Rp 619 Juta, Segini Dana BOS MAN 2 Kepahiang TA 2021 dan 2022
Lebih lanjut dikatakan bahwa, dalam pengelolaan dana BOS selama 2 tahun tersebut dan untuk mendapatkan keuntungan di dalamnya, ada sejumlah kegiatan yang dilaksanakan MAN 02 Kepahiang yang secara keseluruhan berada di bawah kendali ketiga tersangka ini. Beberapa diantaranya meliputi melakukan pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan rehab gedung MAN 02 Kepahiang.
"Jadi ada kegiatan yang dilakukan dengan kendali penuh ketiga tersangka, sehingga pada sejumlah kegiatan itu tersangka mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi," lanjutnya.
BACA JUGA:Soal Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, Ini Kata Jaksa!
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejari Kepahiang masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang yang dilakukan oleh tersangka AM selaku mantan Kepala MAN Kepahiang, US selaku Kepala TU, serta EP selaku Bendahara.