Perizinan Tidak Sah, DPRD Kepahiang Tekankan Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Ditutup Permanen

Rabu 15-05-2024,15:48 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

3. Kewenangan terhadap pemberian izin pertambangan ada pada, Kementrian ESDM dan DPMPTSP Provinsi Bengkulu yang didasari oleh Persetujuan lingkungan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

 

4. Tambang Pasir di Desa Lubuk Penyamun yang sempat diberhentikan sementara, saat ini telah diberhentikan secara permanen dan dilarang untuk melakukan aktivitas pertambangan.

Kategori :