Perizinan Tidak Sah, DPRD Kepahiang Tekankan Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Ditutup Permanen
Radarkepahiang.id - Komisi III DPRD Kepahiang menekankan kalau tambang pasir ilegal di Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, ditutup permanen. Ini diputuskan setelah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun yang belakangan ini sudah meresahkan masyarakat.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa, perizinan tambang pasir galian C di Desa Lubuk Penyamun dinyatakan tidak sah atau tidak memenuhi persyaratan. Izin yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu diketahui tidak sesuai dengan pemanfaatan lahan di lapangan. Berdasarkan hal ini, Komisi III menegaskan bahwa tambang galian C di Desa Lubuk Penyamun beroperasi secara ilegal.
BACA JUGA:Hp Kalangan Sultan, Begini Spesifikasi Ponsel Lipat Samsung Galaxy Z Flip 6 yang Segera Diluncurkan
Ketua Komisi III, Ansori M mendesak Kades Lubuk Penyamun dan Pemkab Kepahiang untuk menutup tambang pasir secara permanen. Ansori M menyatakan pentingnya penutupan permanen demi mencegah dampak merugikan bagi warga setempat. Selain itu anggota DPRD Kepahiang ini juga mengimbau warga setempat, untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas tambang ilegal ini dikemudian hari.
"Mengingat dampak negatifnya, kami berharap tambang pasir ini dapat ditutup secara permanen. Jika aktivitas tambang kembali terjadi, warga dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib," ujar Ansori M.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Lepas Ratusan Jemaah Haji Berangkat Menuju Tanah Suci
Menurut Ansori, tindakan penutupan terhadap tambang pasir ilegal ini diharapkan dapat memastikan keamanan dan kenyamanan warga Desa Lubuk Penyamun, serta mencegah dampak kerusakan lingkungan lebih lanjut.
"Jika tambang tersebut tidak layak beroperasi dan saat ini sudah ditutup, maka hentikan secara permanen. Aktivitas tambang ini sudah sangat merugikan karena dekat dengan pemukiman warga, jangan sampai ada kerusakan lingkungan lebih parah," lanjutnya.
Perlu diketahui kalau sebelumnya, menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, DPRD Kepahiang akhirnya mengundang sejumlah pemangku kebijakan untuk melaksanakan Rapar Koordinasi (Rakor), Senin 13 Mei 2024.