RUU Penyiaran Menuai Kontroversi, Benarkah Kebebasan Pers Dibatasi?

Selasa 14-05-2024,22:00 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

"Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya," lanjutnya.

BACA JUGA:5 Kades di Kepahiang Tidak Kebagian Jatah Penambahan Masa Jabatan, Ini Alasannya

Selain itu Dewan Pers juga menyoroti larangan media melakukan peliputan investigasi yang tertuang dalam RUU Penyiaran. Ninik mengatakan aturan itu bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers.

 

"Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif. Ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU 40 Pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," demikian Ninik.

BACA JUGA:Hasil Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Kepahiang Ditentukan Mendagri, Ini Alasannya!

Disisi lainnya, Ketua Komisi Hukum PWI Pusat, Zacky Antony menilai sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers. Salah satu pasal yang dimaksud yakni, pasal 50 B ayat 2 huruf C yang mengatur tentang pelarangan tayangan jurnalistik investigasi.

 

Mantan Ketua PWI Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, larangan tayangan jurnalistik investigasi itu bertentangan dengan UU Pers khususnya Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

BACA JUGA:SUDAH RESMI! 5 Kades di Kepahiang Tidak Kebagian Perpanjangan Masa Jabatan

"Liputan investigasi itu adalah roh jurnalisme. Karya-karya terbaik hasil liputan investigasi malah harus diberi penghargaan. Bukan malah dilarang. Jadi kita menolaknya draf revisi UU Penyiaran ini," singkatnya.

Kategori :