RUU Penyiaran Menuai Kontroversi, Benarkah Kebebasan Pers Dibatasi?
Radarkepahiang.id - Usai menimbulkan kontroversi pasca merevisi Undang-Undang tentang desa, DPR RI kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini DPR disorot akibat wacana Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
BACA JUGA:Bisa Bikin Linglung, Ini Dampak Buruk Tidur Sore Hari
Draft RUU tentang penyiaran ini telah menimbulkan kontroversi, lantaran dianggap membatasi kebebasan Pers.
Bahkan Dewan Pers menyatakan sikap penolakan terkait RUU tentang penyiaran inj, karena dianggap mengekang dan menghambat pergerakan seorang jurnalis.
Dilansir dari sumber terpercaya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menuturkan bahwa alasan Dewan Pers menolak draft RUU Penyiaran itu lantaran, Dewan Pers menilai aturan tersebut malah justru bisa menghambat kerja jurnalistik berkualitas.
"Terhadap draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draft yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam UUD 1945," ujar Ninik.
BACA JUGA:5 Kades di Kepahiang Tidak Kebagian Jatah Penambahan Masa Jabatan, Ini Alasannya
Sementara itu, Dewan Pers juga menilai proses perancangan RUU ini menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Proses penyusunan ini sejatinya harus melibatkan masyarakat. Dalam hal ini Dewan Pers dan konstituen selaku penegak UU 40/1999 tidak terlibat saat DPR menyusun RUU tersebut.