Lulus Seleksi Administrasi, Ini 13 Nama ASN Kepahiang yang Ikut Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Kepahiang

Selasa 14-05-2024,11:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Hendika

BACA JUGA:Modus Pelaku 2 Kasus Jambret TKP Dusun Kepahiang Punya Kemiripan, Begini Detilnya!

Sementara itu terkait adanya larangan lelang jabatan atau mutasi, rotasi dan promosi jabatan jelang Pilkada di dalam SE Nomor 100.2.1.3/1575/S, tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, diakui langsung oleh Sekda Kepahiang. 

Bahkan dirinya mengatakan, SE tersebut tetap disikapi oleh Pemkab Kepahiang dengan cara meminta rekomendasi dari Kemendagri setelah semua tahapan lelang jabatan ini dituntaskan.

 

"Jika nanti rekomendasi Kemendagri diturunkan, barulah pelantikan kita laksanakan. Tapi sebaliknya, Jika tidak tentu pelantikan juga akan tunda pelaksanaannya," ujar Sekda Kepahiang.

 

Untuk diketahui kalau SE ini diterbitkan Mendagri di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2024 lalu. Hanya saja larangan tersebut juga tidak bersifat final dan mengikat. Karena jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, mutasi tetap masih bisa dilaksanakan.

BACA JUGA:Sudah Pasti Bakal Maju, Ini Sosok 3 Bakal Calon Kepala Daerah di Kepahiang

Kemudian lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang penatapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah dilaksanakan tanggal 25 September 2024. Selaras dengan surat Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S6, maka 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, terhitung tanggal 22 Maret 2024, mutasi tidak boleh lagi dilaksanakan hingga akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

 

Masih dari surat Mendagri, pergantian pejabat dengan persertujuan Mendagri terdiri dari pejabat struktural di antaranya pejabat pimpinan tinggi atau PPT Madya, PPT Pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas. Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/ unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.

 

Proses pergantian pejabat PPT harus dilaksanakan melalui Ujikom. Sedangkan mutasi antar jabatan, dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun tetap pelaksanaannya terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.

BACA JUGA:Ima Isnawati: Mampukah Merdeka Belajar Mewujudkan Generasi Berkualitas?

Berikut ini 13 ASN Kepahiang yang lulus seleksi administrasi lelang jabatan eselon II Pemkab Kepahiang: 

Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja 

Kategori :