3 Kursi Eselon II di Lingkungan Pemkab Kepahiang Dilelang, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Jumat 03-05-2024,19:34 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

3 Kursi Eselon II di Lingkungan Pemkab Kepahiang Dilelang, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU memastikan bahwa saat ini Pemkab Kepahiang tengah melakukan persiapan lelang jabatan eselon II atau yang lumrah disebut seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama.

 

Dalam pelaksanaannya, ada 3 dari 4 kursi eselon II yang masih kosong dan akan segera menemui tuannya.

 

Namun untuk mendapatkan masing-masing kursi tersebut, para calon harus terlebih dahulu 'sadar diri'. Sebab ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh masing-masing calon untuk bisa mendapatkan kursi jabatan tersebut.

BACA JUGA:Bersama Polda Bengkulu, Polres Kepahiang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Mobil

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

 

Peraturan MenPAN-RB Nomor 15 tahun 2019, tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah, adapun ketentuan umum dan syarat administrasi yang wajib dilengkapi oleh para calon meliputi:

BACA JUGA:SELAMAT! 12 Nama Ini Berhasil Lulus Tes Ulang Panwaslucam Kabupaten Kepahiang Untuk Pilkada 2024

1. Berstatus sebagai PNS pada lingkungan Pemprov/Pemkab/Pemkot di wilayah Provinsi Bengkulu.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 yang diakui oleh BKN sesuai dengan yang tercantum di dalam SK pangkat terakhir atau surat keterangan lain yang diterbitkan oleh BKN.

3. Berusia paling tinggi 55 tahun 0 hari, terhitung 1 Mei 2024.

4. Memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Kategori :