3 Kursi Eselon II di Lingkungan Pemkab Kepahiang Dilelang, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Jumat 03-05-2024,19:34 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

5. Memiliki pangkat atau golongan paling rendah pembina (IV/a).

BACA JUGA:Jadi Partai Pemenang di Kepahiang, Ini Jawaban Ketua DPD Perindo Kepahiang Soal Pengusungan Cakada!

Sebelumnya diberitakan bahwa, bupati kepahiang menyebutkan kalau saat ini, lelang jabatan 3 eselon II sudah dimulai. 

Dirinya mengungkapkan kalau saat ini, Pemkab Kepahiang sedang melakukan persiapan lelang jabatan eselon II atau yang disebut seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.

 

Kepada Radarkepahiang.id, bupati Kepahiang menjelaskan jika saat ini seleksi terbuka atau lelang jabatan eselon II tersebut, masih dalam proses persiapan. 

Lelang jabatan ini sendiri lanjutnya, dilakukan dengan tujuan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan di beberapa OPD dalam lingkungan Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Begini Tanggapan Presiden Jokowi atas Kekalahan Timnas U-23 Indonesia Usai Ditumbangkan Kesebelasan Iraq

Menurutnya lelang jabatan eselon II ini dilakukan terhadap 3 OPD. Yakni jabatan sebagai kepala pelaksana BPBD, kepala Inspektorat serta kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Disperinaker.

 

"Sejauh ini masih kita persiapkan, seleksi akan dibuka untuk beberapa formasi diantaranya kepala pelaksana BPBD, Inspektur pada Inspektorat serta kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja," ujar bupati Kepahiang, Jumat 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Mimpi Timnas Indonesia Bermain Dalam Olimpiade Perancis Terancam Punah

Selain 3 jabatan eselon II tersebut, kbupati Kepahiang ini mengakui kalau sebetulnya, masih ada OPD yang tidak memiliki kepala definitif, yakni Satpol PP PBK Kepahiang. 

Hanya saja menurut Hidayattullah, untuk sementara waktu lelang jabatan ini hanya akan dilakukan terhadap jabatan eselon II di 3 OPD ini saja.

 

"Kelihatannya sejauh ini hanya jabatan di 3 OPD itu saja yang dibuka, nanti akan diinformasikan kembali," lanjutnya.

Kategori :