Mediasi Berakhir Jalan Buntu, KPU dan Bawaslu Digugat Sampai ke Meja Hijau, Mirzan: Kami Siap!
RK ONLINE - Setelah sebelumnya upaya mediasi gagal dan berakhir layaknya jalan buntu, perkara gugatan Caleg Gerindra, Julian Tanel terhadap KPU dan Bawaslu Kepahiang akhirnya bergulir sampai ke meja hijau.
Ini setelah pihak penggugat merasa bahwa KPU dan Bawaslu sama sekali tidak beritikad baik untuk memenuhi gugatannya.
BACA JUGA:Ribuan Pil Samcodin Dipesan Oleh 7 Orang Berbeda, Polres Kepahiang Buru Pengordernya!
Kuasa Hukum Caleg Gerindra, Putri Emi Karlina menuturkan bahwa proses mediasi yang digelar sebelumnya tidak menemui kata sepakat lantaran pihak tergugat tidak ada itikad untuk memberi penjelasan terkait gugatannya.
"Mediasi tak menemui titik temu, mereka tak ada upaya memenuhi apa yang kami minta baik penjelasan ataupun lainnya," ujar Putri Emi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ribuan Butir Pil Samcodin Berhasil Diamankan Polres Kepahiang
Sementara itu selaku pihak tergugat Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ini dan telah menyiapkan jawaban dari apa yang telah menjadi persoalan.
"Kami merasa tidak ada yang bisa kami penuhi dari tuntutan penggugat, namun karena ini sudah bergulir. Maka sudah seyogyanya kami siap memberikan jawaban dari apa yang telah dilontarkan oleh pihak penggugat," singkatnya.
BACA JUGA:Masalah PKL, Dalos: Tidak Akan Selesai Jika Tidak Dibahas Bersama!
Di sisi lainnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, menindaklanjuti perkara ini dan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi penggugat. Pemeriksaan ini adalah untuk mendengarkan kesaksian dari para saksi terkait adanya dugaan pelanggaran di dalam Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu berdasarkan versi penggugat.