Pendaftaran PPK Dibuka, KPU Kepahiang Pastikan Tidak Ada Peserta Prioritas
RK ONLINE - Tahapan Pilkada 2024 telah mulai dibuka, teranyar diketahui kalau KPU Kabupaten Kepahiang bakal melaksanakan rekruitmen PPK Pilkada 2024 pekan depan.
Mengingat KPU RI mengintruksikan untuk diselenggarakannya rekruitmen ulang terhadap badan adhoc, seperti PPK, PPS dan KPPS, maka KPU Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa pada 23 April 2024 mendatang akan dilaksanakan tahapan rekruitmen PPK Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menuturkan bahwa, tidak ada istilah 'prioritas' bagi PPK yang sebelumnya bertugas dalam Pemilu 2024 lalu. Menurut Anthaka, setiap orang yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PPK Pilkada 2024 ini.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Sebentar Lagi Ada Pelatihan Barista di Kepahiang, Ini Penyelenggaranya!
"Tidak ada prioritas bagi PPK Pemilu 2024, semuanya punya kesempatan yang sama," ujar Anthaka.
Lebih lanjut dikatakan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK serta Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024.
"Untuk persyaratannya, saya rasa tidak jauh berbeda dengan perekrutan adhoc Pemilu lal. Untuk lebih jelasnya, nanti akan kami umumkan secara luas," lanjutnya.
BACA JUGA:PPS dan PPK Direkrut Ulang, Cek Sekarang Ini Jadwal Pendaftaran yang Sudah Resmi Ditetapkan
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, badan adhoc direkrut sampai dengan 5 November 2024. Sedangkan tahapan pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil pada tanggal 22 September 2024.
Jadwal pendaftaran Calon bupati dan wakil sendiri dimulai dari tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus, hal ini berlaku untuk seluruh calon, baik dari Partai Poltik (Parpol) maupun calon independen.