Polres Kepahiang Terima 3 Laporan Pencurian, Kasat Reskrim: Pelakunya Hanya 1 Orang!
RK ONLINE - Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu memastikan bahwa dalam 3 bulan terakhir ini, pihaknya telah menerima sebanyak 3 laporan pencurian dari masyarakat.
Menariknya dari 3 laporan yang masuk ke Polres Kepahiang dalam rentan waktu Januari - Maret 2024 ini, diduga kuat dilakukan oleh 1 orang yang sama.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengatakan, 3 laporan aksi pencurian ini masuk ke Polres Kepahiang pada bulan Januari sebanyak 1 laporan, Februari 1 laporan serta Maret 1 laporan. Setelah diselidiki, pelakunya tidak lain dan tidak bukan adalah DA, pemulung barang rongsokan asal Desa Suro Baru, Kecamatan Ujan Mas Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dijamin Paling Murah, Ini 7 Tips Membeli Tiket Pesawat Mudik Lebaran Tahun 2024
"Iya jadi ada 3 laporan yang kami terima sejak Januari - Maret 2024 ini, setelah diselidiki itu semua dilakukan oleh tersangka DA yang sudah kita amankan," ujar Kasat Reskrim.
Meski bertubuh kecil, tersangka pencurian spesialis rumah kosong ini ,ternyata dikenal cukup gesit dalam menggondol isi rumah korbannya. Bermodalkan 1 karung goni yang digunakan untuk memulung barang bekas, tersangka mampu membawa pulang 2 unit Tv sekaligus dengan selamat.
Menurut Kasat berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian ini paling sering di lakukan di Kecamatan Kabawetan. Kendati demikian, tersangka juga beraksi di Desa Tebat Monok dan juga Kecamatan Ujan Mas dengan menggunakan modus operandi yang sama.
BACA JUGA:Pedagang Siap-Siap, BPOM dan Disperkop UKM Kepahiang Persiapkan Jadwal Sidak Pasar Takjil
"Jadi memang yang paling sering di Kabawetan, hanya saja laporan yang masuk ke kami itu cuma ada 2. Tapi walaupun begitu tersangka sendiri sudah mengakui kalau dia juga pernah melakukan pencurian di Tebat Monok dan di sekitar Kecamatan Ujan Mas," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu masih mendalami aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh DA (33) warga Desa Suro Baru, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Teranyar diketahui bahwa seluruh barang bukti hasil curian ini, ternyata telah disimpan oleh tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung ini dalam rentan waktu yang cukup lama.
BACA JUGA:Disperkop UKM Kepahiang Pastikan BPOM Bakal Diturunkan ke Pasar Takjil
Kadat Reskrim menuturkan bahwa ada beberapa barang hasil curian yang bahkan diakui tersangka sudah disimpannya sejak 3 bulan yang lalu. Untuk seluruh barang hasil curian yang belum dijual ini, seluruhnya disimpan di kediaman orang tuanya yang juga berada di Desa Suro Baru.
"BB kami temukan ada di rumah orang tuanya, memang masih sangat banyak. Ada yang sudah 3 bulan tidak diapa-apakan," ujar Sujud.