MenPANRB Azwar Anas Sebut TNI dan Polri Bisa Duduki Jabatan ASN, Ada Aturannya!

Rabu 13-03-2024,18:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Selanjutnya, rancangan peraturan juga membahas tentang kemudahan mobilitas pegawai nasional. Anas menyatakan bahwa sebelumnya, mobilitas pegawai hanya terbatas di dalam dan antara instansi pemerintah. Namun, dengan aturan baru ini, mobilitas talenta akan diperluas baik di dalam, antara, maupun di luar instansi pemerintah.

 

"Talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar masih kekurangan pegawai. Dengan peraturan ini, kami akan mendorong mobilitas talenta untuk menutup kesenjangan tersebut. Kami juga akan memberikan insentif khusus bagi mereka yang bekerja di daerah 3T, termasuk percepatan kenaikan pangkat," jelas Anas.

BACA JUGA:Cukup Verifikasi dan Validasi, Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Menjadi ASN PPPK

Anas menambahkan bahwa targetnya adalah agar rancangan peraturan mengenai manajemen ASN ini bisa disahkan pada 30 April 2024. Rancangan tersebut terdiri dari 22 bab dan 305 pasal.

Kategori :