Pemerintah Ancam Blokir 6 Online Travel Agent Jika Tidak Penuhi Syarat Ini!
RK ONLINE - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengintensifkan upaya untuk memastikan perusahaan teknologi mematuhi regulasi yang berlaku di Tanah Air.
Terbaru, Kominfo telah mengirim surat peringatan kepada enam perusahaan Online Travel Agent (OTA) asing yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, termasuk Booking.com dan Klook.
BACA JUGA:Jangan Diabaikan, Memastikan Keamanan Rumah Saat Salat Tarawih di Masjid Sangatlah Penting
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan di situs kominfo.go.id, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada keenam penyedia layanan perjalanan tersebut. Jika masih enggan mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat, maka platform-platform tersebut akan menghadapi pemutusan akses atau blokir.
Kominfo memberikan batas waktu selama lima hari kerja sejak penerbitan surat peringatan pada Jumat 8 Maret 2024. Artinya, jika hingga akhir pekan ini, keenam OTA tersebut belum mendaftar sebagai PSE, maka platform-platform tersebut akan diblokir.
Keenam Online Travel Agent yang belum terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat di Indonesia dan berisiko diblokir, antara lain:
BACA JUGA:Ternyata Ini Beberapa Hal Sederhana Yang Membuat Malaikat Enggan Datang ke Rumah Kita
- Booking.com
- Agoda.com
- Airbnb.com
- Klook.com