Jangan Anggap Sepele, Ini Hukumnya Membatalkan Puasa dengan Sengaja
RK ONLINE - Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa adanya alasan yang jelas/uzur sangat dilarang dalam Islam. Bahkan, seorang muslim yang melakukan hal tersebut harus menanggung sejumlah konsekuensi selain mengqadha (mengganti) puasanya.
Memang terdapat sejumlah golongan yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa secara sengaja, seperti musafir, orang sakit, orang tua yang tidak berdaya, wanita hamil dan menyusui, hingga orang yang tercekik haus. Selain golongan tersebut, maka tidak diperbolehkan membatalkan puasa dengan sengaja.
BACA JUGA:Ramadhan Penuh Berkah, Ketahuilah Ini Keistimewaan Salat Tarawih yang Luar Biasa
Menurut Firman Arifandi Lc, MA dalam bukunya yang bertajuk Wanita Hamil atau Menyusui, Qadha atau Fidyah?, membatalkan puasa secara sengaja berarti melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dengan unsur kesengajaan. Dengan demikian, mereka diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkannya.
Adapun, konsekuensi yang diterima selain mengqadha puasanya yaitu berdosa besar karena melanggar perintah Allah dan sebagian ulama mewajibkan mereka membayar kaffarah sebagai sanksi atas tindakannya.
BACA JUGA:Bisa Berbahaya, Simak Ini Dampaknya Mengkonsumsi Minuman Dingin Saat Berbuka Puasa Bagi Kesehatan
Kaffarah tersebut sama seperti orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan, yaitu melakukan salah satu dari hal berikut:
1. Memerdekakan budak
2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut
3. Memberi makan 60 fakir miskin
BACA JUGA:Pemerintah Kembali Membuka Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Penerimaan Dalam Jumlah Besar!
Mengutip dari Kitab Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun," (HR Abu Hurairah).
BACA JUGA:Cek Sekarang! Ini Cara Mudah Tes Kecepatan Internet WiFi dan Mobile Data