Motor Milik Pemulung Barang Rongsokan Dicurigai Hasil Curian, Polisi: Kami Selidiki!

Selasa 12-03-2024,04:00 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Motor Milik Pemulung Barang Rongsokan Dicurigai Hasil Curian, Polisi: Kami Selidiki!

RK ONLINE - Hingga Selasa 12 Maret 2024, DA (33) seorang pemulung barang rongsokan asal Desa Suro Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu sampai saat ini masih mendekam di balik jeruji besi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. 

Karena perbuatannya yang melawan hukum, pria yang berprofesi sebagai pemulung barang rongsokan ini terpaksa melalui puasa Ramadhan 1445 Hijriah ini dari balik jeruji besi. Dia diamankan Tim Elang Juvi, Satreskrim Polres Kepahiang beberapa waktu yang lalu lantaran nekat melakukan aksi pencurian dengan cara bongkar rumah kosong.

BACA JUGA:Tidak Ditentukan, Desa Bebas Menganggarkan Dana Pemilihan BPD Melalui DD ADD

Usai melalui proses penyelidikan panjang, polisi menemukan setidaknya ada belasan Barang Bukti (BB) yang belum dijual oleh tersangka. Beberapa diantaranya ialah 2 unit Tv, speaker aktif, kompor, 4 tabung gas dan sejumlah peralatan rumah tangga lainnya.

Namun pantauan Radarkepahiang.id, selain dari berbagai BB tersebut juga terdapat 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam juga turut diamankan sebagai barang bukti. 

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan bahwa untuk saat ini, BB kendaraan sepeda motor tersebut akan diselidiki oleh pihaknya. Meskipun diakui oleh tersangka bahwa motor tersebut adalah miliknya, namun polisi mencurigai adanya aksi tindak pidana Curanmor yang dilakukan oleh tersangka.

BACA JUGA:Pemulung Barang Rongsokan Spesialis Bongkar Rumah Kosong Berstatus Residivis, Ini Kasus Lamanya!

"Nanti akan kami selidiki terkait kepemilikan sepeda motor ini, kami juga mencurigai bahwa kendaraan tersebut juga merupakan hasil curian. Hanya saja untuk membuktikannya, kita harus melakukan sejumlah penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Untuk saat ini lanjut Kasat, pihaknya memutuskan untuk menahan kendaraan tersebut lantaran untuk dijadikan barang bukti kasus yang sedang dijalani oleh tersangka, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di 3 TKP.

"Kendaraan tersebut kita hadirkan di dalam press release sebagai BB tindak pidana Curatnya, sebab motor tersebut digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana sebagai tunggangannya," lanjutnya.

BACA JUGA:Peluang Baru Bagi Pencari Kerja Indonesia, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka

Selain mencurigai motor tersebut adalah buah hasil dari aksi pencurian, polisi juga mencurigai adanya kemungkinan TKP yang lebih banyak. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya mengaku sudah ada banyak rumah kosong yang dijadikannya sasaran aksi pencurian ini. Bahkan saking banyaknya, tersangka hanya mengingat 3 TKP itu saja.

"Kemungkinan ada banyak TKP yang menjadi sasarannya, sebab tersangka pun mengakui. Hanya saja dalam pemerikaan, yang bersangkutan hanya ingat 3 TKP saja sementara yang lainnya dia lupa. Tapi meskipun demikian, tetap akan kita selidiki," demikian Kasat Reskrim.

Kategori :