Termasuk Tunjangan Beras, Melalui Kemenkeu Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS 2024

Kamis 07-03-2024,14:37 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Berikut rincian aturan tersebut:

- Tunjangan beras yang diberikan kepada PNS per bulannya sebanyak 10 kilogram (Kg).

- Jika tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang tunai, maka nominal yang diterima setiap PNS adalah sekitar Rp72.420 per bulan dengan asumsi - harga beras per kilogramnya sebesar Rp7.242.

BACA JUGA:Lewat Instansi Kemenkumham, Lulusan SMA Bisa Daftar dan Ikut Seleksi CPNS 2024

Besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Berikut adalah rincian gaji PNS 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen untuk semua golongan.

 

Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

BACA JUGA:Info Terbaru Seputar Penerimaan CPNS 2024, Mulai dari Tanggal Pendaftaran Hingga Tahapan Seleksi

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Kategori :