Dari 10 Parpol, Hanya 6 Partai yang Sudah Melaporkan Dana Kampanye, Sisanya?
RK ONLINE - Hingga Kamis 29 Februari 2024, KPU Kepahiang menyebutkan jika sampai detik ini, hanya 6 Partai Politik atau Parpol saja yang sudah melaporkan dana kampanye. Padahal seperti yang diketahui, saat ini ada sedikitnya 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang.
Komisioner KPU Kepahiang, Iin Gustiansyah menjelaskan kalau dari jumlah keseluruhan Parpol di Kabupaten Kepahiang, hanya ada 2 Parpol yang tidak diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye. Sementara 8 partai lainnya, dipastikan wajib melaporkan dana kampanye ke KPU Kepahiang.
"Totalnya ada 10 Parpol, 2 tidak diwajibkan. Sementara 2 partai lainnya sampai saat ini memang belum melaporkan dana kampanye," ujar Iin.
Kedua Parpol yang tidak diwajibkan itu lanjut Iin, adalah Parpol yang tidak mempunyai calon legislatif dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang. Kedua Parpol yang dimaksud yakni Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dan Partai Ummat. Keduannya merupakan partai yang tidak memiliki Caleg karena didiskualifikasi lantaran tidak memenuhi syarat pencalonan saat verifikasi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Versi Rekapitulasi Hasil Pleno, Ini 3 Partai Pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang
"Jadi partai yang tidak memiliki Caleg, tidak wajib melaporkan dana kampanye," lanjutnya.
Sementara itu kedua partai lainnya yang memang sampai saat ini belum melaporkan dana kampanye adalah, Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.
BACA JUGA:Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Terus Bertambah, Terbanyak Anggota KPPS!
Meskipun demikian, Iin mengungkapkan kalau hingga saat ini, KPU Kepahiang masih menunggu dan berharap kedua partai yang dimaksud dapat segera menyampaikan berkas laporan dana kampanye.
"Mungkin masih ada beberapa hal yang perlu mereka lampirkan, sampai saat ini kami juga masih menunggu," demikian Iin.