Skema Gaji Baru PNS Lebih Sederhana, Ini Rinciannya!

Jumat 23-02-2024,01:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BACA JUGA:Didukung Transformasi Digital, Pemindahan ASN ke IKN Dipastikan Akan Berlangsung Secara Bertahap

Jabatan Fungsional (JF)

JF-1: Rp2.472.000

JF-2: Rp2.602.600

JF-3: Rp2.702.200

JF-4: Rp2.806.100

JF-5: Rp3.465.400

 

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

JPT-1: Rp9.000.000

JPT-2: Rp10.000.000

JPT-3: Rp11.000.000

JPT-4: Rp12.000.000

JPT-5: Rp13.000.000

BACA JUGA:Informasi Terbaru dan Cara Mudah Mendaftar Seleksi CPNS 2024

Estimasi ini belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Besaran tunjangan kinerja akan ditetapkan oleh masing-masing instansi, sedangkan besaran tunjangan kemahalan akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kategori :