Skema Gaji Baru PNS Lebih Sederhana, Ini Rinciannya!
RK ONLINE – Pemerintah berencana merombak sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menerapkan skema gaji tunggal, yang dimulai pada tahun 2024. Tujuannya adalah untuk membuat struktur gaji lebih mudah dipahami, transparan, dan adil bagi seluruh PNS.
Menurut informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), skema gaji tunggal ini akan menggabungkan gaji pokok dan sebagian besar tunjangan yang biasanya diterima PNS menjadi satu. Artinya, PNS akan menerima satu sumber pendapatan utama setiap bulannya.
BACA JUGA:Lantas, Apa Lagi?
Namun, PNS masih akan menerima dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan kinerja berdasarkan prestasi kerja dan tunjangan kemahalan berdasarkan lokasi tugas.
Berikut adalah estimasi gaji PNS menurut skema gaji tunggal, berdasarkan jenjang jabatan:
Jabatan Administrasi (JA)
JA-1: Rp2.472.000
JA-2: Rp2.602.600
JA-3: Rp2.702.200
JA-4: Rp2.806.100
JA-5: Rp3.465.400