Disway banner

Hutang Daerah Pada Kontraktor Capai 23 Miliar, Sekda Kepahiang: Pembayaran Akan Diprioritaskan

Hutang Daerah Pada Kontraktor Capai 23 Miliar, Sekda Kepahiang: Pembayaran Akan Diprioritaskan

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H--JIMMY/RK

Radarkepahiang.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memastikan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran hutang kepada pihak ketiga. Hal ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., yang menyebut pembayaran hutang akan menjadi prioritas, terutama yang telah tertuang dalam Surat Perjanjian Hutang (SPH).

Menurut Sekkab, SPH merupakan dokumen hukum resmi yang mengikat antara pemerintah daerah dengan pihak rekanan. Dokumen ini memuat secara rinci jumlah hutang, jangka waktu, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.

"SPH ini adalah kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga. Jadi sifatnya wajib untuk dibayarkan," tegas Hartono.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu 'Ingkar Janji' DBH ke Pemkab Kepahiang Belum Dibayarkan, SPH Terdampak!

Ia menjelaskan, keberadaan SPH tidak hanya menjadi bukti transaksi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak agar tidak terjadi konflik di kemudian hari. Oleh sebab itu, penyelesaian hutang yang telah tertuang dalam SPH menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kendati demikian, proses pembayaran tidak dapat dilakukan secara serta- merta. Sekkab menegaskan bahwa seluruh hutang tersebut harus terlebih dahulu melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau pekerjaan itu sudah diaudit oleh BPK dan ada rekomendasi untuk dibayarkan, maka pemerintah daerah harus berpikir keras untuk menyelesaikannya," jelasnya.

Berdasarkan data terakhir, total hutang Pemkab Kepahiang yang tercatat dalam SPH mencapai angka sekitar Rp23 miliar. Nilai ini menjadi beban yang cukup besar bagi keuangan daerah, sehingga membutuhkan strategi dan sumber pendanaan yang tepat untuk penyelesaiannya.

BACA JUGA:Total Rp23 Miliar, Kegiatan 2025 Pemkab Kepahiang yang di SPH Mulai Diaudit BPK!

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan oleh Pemkab Kepahiang adalah memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun hingga saat ini, dana tersebut masih belum diterima oleh pemerintah daerah. Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri, mengingat kebutuhan untuk membayar hutang terus mendesak, sementara sumber pendanaan yang diharapkan belum terealisasi.

Pemkab Kepahiang, lanjut Sekkab, akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar kewajiban kepada rekanan dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah. Langkah ini juga penting untuk menjaga kepercayaan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah. Dengan adanya kepastian prioritas pembayaran hutang ini, diharapkan para rekanan yang selama ini menunggu pencairan dapat segera mendapatkan haknya, sekaligus mendorong kembali kelancaran roda pembangunan di Kabupaten Kepahiang.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Kabar menggembirakan datang bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai total Rp35 miliar pada tahun 2026. Dana tersebut menjadi angin segar di tengah kebutuhan pembiayaan daerah yang cukup besar, terutama untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga dan organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA:Lewat Tahun Anggaran, Proyek Revitalisasi Terminal Kepahiang yang SPH Masih Terus Berjalan

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menjelaskan bahwa total Rp35 miliar tersebut merupakan akumulasi piutang DBH tahun 2024-2025 sebesar Rp24 miliar ditambah DBH triwulan I tahun 2026 sekitar Rp7 miliar.

"Kalau disebutkan Rp35 miliar total DBH yang akan disalurkan untuk Kabupaten Kepahiang pada 2026 ini, itu terdiri dari piutang DBH tahun 2024- 2025 beserta dengan DBH yang akan disalurkan tahun ini," ujar Jono.

Sumber: