Secara Resmi Pengangkatan Tenaga Honorer Baru Dilarang Dalam UU ASN 2023
RK ONLINE - Pemerintah telah menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kosong, sesuai dengan UU ASN 2023 yang resmi diberlakukan.
Larangan ini berlaku untuk instansi pemerintah serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan melanggar aturan tersebut akan berujung pada sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kesempatan Emas! Ini Jadwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN
Menurut UU ASN 2023, instansi pemerintah dan PPK yang melakukan pengangkatan tenaga honorer baru akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Meskipun demikian, pengangkatan tenaga honorer baru masih diperbolehkan jika memenuhi syarat yang ditetapkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengungkapkan bahwa pemda juga tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru. Larangan ini telah berlaku sejak bulan September 2023.
Meskipun demikian, pemda masih diizinkan untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer baru jika memenuhi syarat yang telah ditentukan, dengan syarat telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, dan dalam kondisi yang mendesak.
BACA JUGA:Sistem Perekrutan Tenaga Honorer Menjadi ASN 2024 Diungkapkan Mardani Ali Melalui TVR Parlemen
Penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang harus diselesaikan sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023. UU tersebut menegaskan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Dengan demikian, meskipun pengangkatan tenaga honorer baru resmi dilarang dalam UU ASN 2023, masih ada kemungkinan untuk dilakukan jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Bukan Semua Honorer, RPP Manajemen ASN Mengatur Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK