"Pada dasarnya Pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN. Namun, hal yang penting adalah ketersediaan hunian dan infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk memastikan efektivitas kerja Pegawai ASN di IKN serta komunikasi dengan kantor di Jakarta," ungkap Anas.
BACA JUGA:Pemerintah Segera Rampungkan Kebijakan Manajemen ASN
Selain itu, Kementerian PANRB telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kemungkinan pemberian insentif berupa tunjangan pionir bagi pegawai ASN yang akan dipindahkan, sebagai bentuk apresiasi mengingat belum tersedianya infrastruktur dan kebutuhan pokok di IKN pada tahap awal pemindahan.