Akhirnya Pemerintah Resmikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024 Sebesar 12 Persen
RK ONLINE - Pada tahun 2024, para pensiunan PNS di Indonesia dapat menantikan kabar gembira. Kenaikan gaji sebesar 12 persen telah diumumkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Tak hanya gaji, pensiunan PNS juga berhak menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya.
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, akan memberikan tambahan uang untuk golongan tertentu. Tambahan uang ini, sebesar Rp4 juta, diberikan kepada pensiunan PNS yang mengalami kehilangan anak.
BACA JUGA:PT Taspen Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Berikut Cara Mudah Pencairan Gaji Maret!
Proses pencairan gaji pensiunan PNS tahun 2024 sudah ditetapkan oleh PT Taspen. Para pensiunan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain mengisi formulir permintaan pembayaran, melampirkan fotokopi dokumen seperti SK pensiun, Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hormat (SKKP), KTP, buku tabungan, NPWP (jika ada), serta surat keterangan sekolah bagi pensiunan yang memiliki anak berusia 21-25 tahun.
Besaran gaji pensiunan PNS yang telah naik 12 persen ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah rentang besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Gaji pensiun PNS Ia: Rp1.264.300 - Rp1.891.900
- Gaji pensiun PNS Ib: Rp1.380.600 - Rp2.003.000
- Gaji pensiun PNS Ic: Rp1.439.000 - Rp2.087.800
BACA JUGA:Hanya 2 Jutaan Perbulan, Ini Simulasi Kredit Toyota Rush G MT 2024 Lengkap Beserta Fitur Unggulannya
- Gaji pensiun PNS Id: Rp1.499.900 - Rp2.176.000
- Gaji pensiun PNS IIa: Rp1.638.000 - Rp2.725.100