Bukan Semua Honorer, RPP Manajemen ASN Mengatur Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK
RK ONLINE - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) membahas pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun demikian, tidak semua honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, RPP Manajemen ASN memuat berbagai ketentuan strategis, termasuk mengenai penyelesaian status tenaga non-ASN atau honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Dapat Mengikuti Tes Sebanyak 3 Kali, Ini Penjelasannya!
"Pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, penting untuk dicatat bahwa proses ini hanya berlaku bagi honorer yang telah terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelas Anas.
Pasal 66 dalam Undang-Undang tersebut menetapkan batas waktu hingga 31 Desember 2024 untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Menteri Anas menegaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK hanya berlaku bagi yang sudah terdaftar di BKN. Pengadaan ASN akan dilakukan melalui dua metode, yaitu rekrutmen nasional dan rekrutmen mandiri.
BACA JUGA:PT Taspen Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Berikut Cara Mudah Pencairan Gaji Maret!
"Dalam rekrutmen nasional, jabatan yang tersedia terutama adalah jabatan non-manajerial seperti jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP)," tambahnya.
Sementara itu, rekrutmen mandiri akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan khusus di beberapa jabatan seperti dokter spesialis, programmer, dan peneliti.