Besok Terakhir Kampanye, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Tertibkan APK Secara Mandiri Atau Terima Ganjaran Ini!

Jumat 09-02-2024,11:51 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Besok Terakhir Kampanye, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Tertibkan APK Secara Mandiri Atau Terima Ganjaran Ini!

RK ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu mengintruksikan kepada masing-masing peserta Pemilu 2024 untuk taat terhadap aturan. Mengingat masa kampanye yang hanya tinggal menyisakan 1 hari saja, para peserta Pemilu 2024 diimbau untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menuturkan bahwa masing-masing peserta Pemilu seyogyanya mengetahui bahwa masa kampanye ini akan segera berakhir, oleh sebab itu para peserta dipersilahkan untuk menurunkan seluruh APK miliknya secara mandiri sebelum masa tenang dimulai.

BACA JUGA:Kepahiang 2 Kali Diguncang Gempa Bumi, Ada Kerusakan?

"Masa kampanye hanya tersisa 1 hari lagi ya, kami imbau seluruh peserta Pemilu untuk menertibkan APK nya masing-masing secara mandiri sebelum masa tenang kita mulai," ujar Mirzan, Jumat 9 Februari 2024.

Menurut Mirzan, nantinya jajaran Bawaslu Kabupaten Kepahiang akan melakukan crosschek dan pemantauan ke setiap seluk-beluk Kabupaten Kepahiang ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud ini adalah APK yang masih berdiri ketika masa tenang berlangsung pada 11 Februari 2024 mendatang. Jika hal ini terjadi lanjut Mirzan, pihaknya akan mengambil kebijakan dengan menurunkan APK tersebut bersama Satpol PP PBK.

BACA JUGA:Sempat Viral, Kasus Karyawati Indomaret Kepahiang Berakhir Begini!

"Jika memang pada masa tenang nanti kami melihat masih ada APK yang terpasang, maka kami akan ambil tindakan dengan merobohkan APK tersebut. Peserta Pemilu juga akan menerima ganjaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Bawaslu," lanjutnya.

Sementara itu Bawaslu juga mengingatkan Peserta Pemilu 2024 terkait aturan dan mekanisme pada masa tenang ini, secara garis besar pada masa tenang ini siapapun tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye jenis apapun. Sesuai dengan aturannya, masa tenang akan berlangsung sejak 11 - 13 februari 2024 mendatang. Pasca masatenang ini, kita semua akan segera menghadapi pesta demokrasi pada 14 Februari 2024, seluruh masyarakat diminta untuk berpartisipasi dan memberikan hak suaranya.

"Masa tenang akan berlangsung selama 3 hari sebelum akhirnya kita semua akan menghadapi pesta demokrasi, kami akan terus melakukan monitor untuk mengantisipasi adanya pelanggaran di setiap tahapannya," demikian Mirzan.

Kategori :