Jelang Pemilu 2024, KASN Ungkap 5 Provinsi dengan Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak

Jumat 09-02-2024,09:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Jelang Pemilu 2024, KASN Ungkap 5 Provinsi dengan Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak

RK ONLINE - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menangani sejumlah laporan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024. Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengungkapkan bahwa ada 5 provinsi dengan jumlah pelanggaran terbanyak.

 

Agus menyebutkan bahwa provinsi-provinsi tersebut adalah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. 

"Itu adalah lima besar, semoga tidak ada peningkatan lagi mengingat masih ada waktu hingga Pemilu dan Pilkada pada 27 November," ujarnya.

BACA JUGA:Begini Cara KPU Kepahiang Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke TPS Sulit!

Berdasarkan data yang dipaparkan Agus, jumlah pelanggaran netralitas ASN tertinggi terjadi di Sulawesi Selatan dengan 45 pelanggaran, diikuti oleh Sulawesi Tenggara (29 pelanggaran), Jawa Tengah (22 pelanggaran), Sulawesi Barat (20 pelanggaran), dan Sulawesi Tengah (8 pelanggaran).

 

Di posisi keenam, terdapat Provinsi Riau dengan 7 pelanggaran, disusul oleh Provinsi Banten dengan 6 pelanggaran, Nusa Tenggara Barat (5 pelanggaran), Nusa Tenggara Timur (4 pelanggaran), Sulawesi Utara (3 pelanggaran), dan Jambi (3 pelanggaran). Selain itu, pelanggaran juga terjadi di beberapa provinsi lain dengan jumlah antara 2 hingga 1 pelanggaran.

 

Agus juga menjelaskan bahwa KASN telah memetakan daerah-daerah yang rawan terhadap pelanggaran netralitas ASN. Menurutnya, ada daerah yang tergolong sebagai zona merah, kuning, dan hijau. 

BACA JUGA:Termasuk Hari H Pemilu 2024, Dukcapil Kepahiang Pastikan Pelayanan Tetap Dibuka Saat Hari Libur

"Ini menunjukkan bahwa ada daerah yang memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah peningkatan pelanggaran," tambahnya.

 

Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa sebanyak 13 ASN telah dikenai sanksi berat, yakni pemecatan dengan tidak hormat. Lima dari ASN yang dipecat tersebut memiliki jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), 3 merupakan pelaksana, 2 administrator, 2 lurah/camat, dan 1 fungsional. 

Kategori :