Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Sudah Ditetapkan dan Ditentukan, Berikut Rinciannya!

Kamis 08-02-2024,10:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Sudah Ditetapkan dan Ditentukan, Berikut Rinciannya!

RK ONLINE - Presiden Joko Widodo telah menetapkan dua regulasi terkait kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada tanggal 26 Januari 2024.

 

Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, menjelaskan bahwa kedua regulasi tersebut diterbitkan pada tanggal yang sama karena PNS dan PPPK memerlukan pengaturan yang berbeda. Namun, tujuannya sama, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK dalam upaya peningkatan kinerja ASN.

BACA JUGA:Mulai Februari 2024 Ini, Pensiunan PNS Resmi Dapat dan Terima Kenaikan Gaji 12 Persen

"Kenaikan gaji PNS dan PPPK sama sebesar delapan persen terhitung 1 Januari 2024. Masing-masing diatur dalam regulasi yang berbeda," kata Pak Ave.

Berikut daftar gaji baru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024:

 

Golongan I

Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500

 

Golongan II

Masa kerja 0 tahun: Rp 2.206.500

 

Golongan III

Kategori :