"Meskipun dia cair 2 tahap, bukan berarti dicairkan 6 bulan satu kali. Tapi menyesuaikan dengan realisasi pekerjaan pada tahap I nya, jika sudah selesai boleh untuk mengajukan tahap II," demikian kepala BKD Kepahiang.
BACA JUGA:HEBAT! Pelajar Kepahiang Ini Ikut Turun Mengatur Lalu Lintas Kendaraan