- Pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta secara tidak terhormat
- Pernah dipenjara
- Melibatkan diri dalam perilaku yang tidak sesuai dengan norma
- Pengurus atau anggota partai politik
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Telah Dibuka, Berikut Sederet Formasi Yang Wajib Lampirkan Sertifikat TOEFL!
- Sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pernah diberhentikan dari jabatan CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri, baik secara hormat maupun tidak hormat.
BACA JUGA:Kesempatan Terbuka Lebar, Jadwal dan Persyaratan CPNS 2024 Telah Diumumkan!
Dengan adanya kriteria ini, diharapkan proses seleksi CPNS 2024 dapat berjalan lebih selektif dan sesuai dengan kebutuhan serta integritas instansi pemerintah. Para calon pelamar diimbau untuk memerhatikan dengan cermat setiap kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.