Penghapusan Status Honorer Desember 2024, Benarkah Honorer Diangkat PPPK atau PNS?
RK ONLINE - Perubahan besar menanti tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan pemerintahan pada Desember 2024. Langkah ini diambil sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurut UU tersebut, tenaga honorer akan dihapuskan dan diubah statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik dalam kapasitas penuh waktu maupun paruh waktu.
BACA JUGA:Tahun 2024 Ini Pemerintah Berencana Angkat 1,7 Juta Tenaga Honorer Menjadi ASN
Penetapan status ini akan mengacu pada hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 atau mempertimbangkan kemampuan anggaran dari instansi tempat mereka bekerja.
Selain menjadi PPPK, tenaga non-ASN juga memiliki peluang untuk naik menjadi pegawai negeri sipil (PNS) jika masih memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memproyeksikan bahwa jumlah tenaga honorer di pemerintahan, yang kini mencapai sekitar 1,7 juta orang, akan terus berkurang seiring dengan berjalannya rekrutmen PPPK.
BACA JUGA:Begini Penjelasan MenPANRB Azwar Anas Terkait Nasib 1,7 Juta Pegawai Honorer
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa jumlah non-ASN akan terus berubah karena ada yang akan diterima sebagai PPPK. Mereka juga berpotensi menjadi PNS jika memenuhi syarat.
Untuk mendukung perubahan ini, Averrouce mengajak seluruh instansi untuk segera mengusulkan kebutuhan formasi di CASN 2024. Hal ini bertujuan untuk memetakan jumlah honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK melalui seleksi tersebut.