Dalam konteks Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer yang sudah direkrut tidak dapat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Presiden Jokowi Umumkan Pembukaan 2,3 Juta Formasi CASN 2024, Prioritaskan Tenaga Honorer!
Azwar menegaskan bahwa data pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu mencapai 2,3 juta, berdasarkan data BKN. Namun, jumlah ini diperkirakan akan mengalami penurunan seiring dengan jumlah yang sudah diangkat pada periode 2022-2023.
"Namun, sekali lagi, basis datanya adalah total 2,3 juta yang ada di BKN. Bagi mereka yang merasa bekerja tetapi tidak diakui oleh pemerintah daerah, silakan mengajukan keluhan ke pemerintah daerah masing-masing dengan menyalurkan keluhan tersebut ke BKN," papar Azwar.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pendataan non-ASN tahun 2022-2023, total non-ASN yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi ASN sebanyak 570.504 orang. Dengan demikian, proyeksi sisa non-ASN yang belum diangkat mencapai 1.784.588 orang
BACA JUGA:Pemerintah Buka Kembali Seleksi PPPK 2024, Guru Honorer Wajib Siapkan Ini!