- Pensiunan PNS golongan I: Rp 1.560.800 s/d Rp 2.014.900
- Pensiunan PNS golongan II: Rp 1.560.800 s/d Rp 2.865.000
- Pensiunan PNS golongan III: Rp 1.560.800 s/d Rp 3.597.800
- Pensiunan PNS golongan IV: Rp 1.560.800 s/d Rp 4.425.900
Kabar terbaru menyebutkan bahwa PP mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Hal ini diungkapkan Jokowi kepada awak media setelah meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya-Bogor, Depok, seperti yang dilansir oleh Metrojambi dari unggahan video Channel YouTube Sekretariat Presiden.
BACA JUGA:Pembayaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Ditunda, Segini Jumlah Terbesarnya!
"Sudah, seingat saya sudah (diteken), aturan kenaikan gaji PNS akan keluar secepatnya," ucap Jokowi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa rapel kenaikan gaji pensiunan dan PNS akan dilakukan setelah PP terkait kenaikan gaji resmi diterbitkan.