Viral Dukung Gibran Rakabuming, Belasan Satpol PP Diperiksa Bawaslu

Rabu 03-01-2024,18:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Viral Dukung Gibran Rakabuming, Belasan Satpol PP Diperiksa Bawaslu

RK ONLINE - Sebuah video yang menampilkan 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut memberikan dukungan pada cawapres Gibran Rakabuming dalam Pemilu 2024 menjadi sorotan. Video tersebut telah menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

 

Menurut Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid, pihaknya telah menggelar rapat terkait video yang menjadi bahan perbincangan luas tersebut. 

BACA JUGA:VIRAL! Video Durasi 7 Detik Hebohkan Masyarakat Kepahiang, Ada Kuntilanak Nonton Balap Liar!

"Saat ini kami sedang melakukan penelusuran terhadap video tersebut yang kami terima sebagai informasi awal," ujarnyA.

 

Video tersebut menunjukkan 13 anggota Satpol PP Garut menyatakan keberpihakan pada Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin muda yang dibutuhkan Indonesia di masa depan.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut, Tubagus Agus Sofyan mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap anggota yang menyampaikan dukungan terhadap Cawaspres tersebut. Padahal menurutnya, baru-baru ini pihaknya telah melakukan ikrar netralitas terkait Pemilu 2024.

BACA JUGA:3 Fakta Video Viral Erupsi Gunung Tangkuban Perahu

"Sangat disayangkan, baru saja kami ikrar netralitas, terkait video itu yang bersangkutan sudah diproses dengan petugas tindak internal atau provost Satpol PP," tuturnya.

 

Ketentuan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Satpol PP telah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Pemerintah untuk memastikan netralitas pegawai dalam konteks pemilihan umum dan kepala daerah serentak di tahun 2024.

 

Menurut peraturan tersebut, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta harus menjaga ketidakberpihakan terhadap kepentingan siapapun. Kehadiran video tersebut dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Kategori :