Totalnya 38 Kasus, Ini 5 Kasus PPA yang Sempat Bikin Geger Masyarakat Kepahiang Sepanjang 2023!

Selasa 02-01-2024,16:35 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

Totalnya 38 Kasus, Ini 5 Kasus PPA yang Sempat Bikin Geger Masyarakat Kepahiang Sepanjang 2023!

RK ONLINE - Polres Kepahiang Polda Bengkulu melaksanakan press release terhadap kasus PPA yang sempat membuat geger masyarakat Kepahiang sepanjang tahun 2023, Minggu 31 Desember 2023. Press release ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi institusi Polri terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kepahiang.

 

Dalam pelaksanaannya, Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2023 lalu, ada sebanyak 38 laporan kasus PPA yang melibatkan UU Perlindungan Anak dan ditangani oleh Polres Kepahiang. Dari jumlah tersebut, 35 diantaranya berhasil diselesaikan dengan tuntas oleh jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan Mitsubishi Pajero Bupati dan Wabup Kepahiang Periode ke 5, Pimpinan DPRD Kepahiang?

Namun jika ditarik jauh ke belakang, sejatinya ada beberapa kasus PPA yang sempat membuat geger masyarakat Kepahiang. Baik itu pelecehan seksual, pemerkosaan hingga pembunuhan yang menyeret anak-anak bawah umur sebagai pelaku maupun korban. 

Berikut 5 kasus PPA yang sempat bikin geger masyarakat Kepahiang sepanjang tahun 2023 yang berhasil dihimpun Radarkepahiang.id:

 

1. Pelecehan yang dilakukan Oknum Ketua Yayasan Ponpes Terhadap Santriwati

Kita mulai dari kasus yang paling heboh di kalangan masyarakat, adalah kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh SA, salah seorang oknum ketua yayasan Ponpes ternama di Kabupaten Kepahiang terhadap santriwatinya sendiri. 

Berawal dari laporan salah seorang santriwati ke Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, SA diduga telah melakukan pelecehan terhadap beberapa santri yang mengenyam bangku pendidikan di Ponpes yang dia pimpin.

BACA JUGA:Kebutuhan Terpenuhi, Cek Ini Jadwal Pelantikan Seluruh KPPS Kabupaten Kepahiang!

Sempat berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah TKP menjadi ruang kerja dewan guru, namun akhirnya upaya ini berhasil terendus oleh pihak kepolisian dan membuat oknum ketua yayasan ini akhirnya semakin tersudutkan.

Namun pada akhirnya tepatnya pada 17 Mei 2023, SA diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang. Ketua Hakim Hendri Sumardi, MH yang saat itu memimpin jalannya persidangan, menyatakan bahwa SA bersalah dan terbukti melakukan 

Perbuatan asusila dengan cara melecehkan santriwati di lingkungan Ponpes. SA yang dinyatakan bersalah ini, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kategori :