Tenaga Honorer Tidak Lolos PPPK 2023 Jangan Khawatir, 2024 Diangkat Menjadi ASN!

Selasa 02-01-2024,13:48 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Tenaga Honorer Tidak Lolos PPPK 2023 Jangan Khawatir, 2024 Diangkat Menjadi ASN! 

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, tengah mempersiapkan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengangkat tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 menjadi ASN 2024.

 

Anas menekankan bahwa para tenaga honorer yang sebelumnya tidak berhasil lolos seleksi PPPK 2023 akan menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK 2024. Meskipun demikian, pemerintah meminta kesabaran karena masih dalam proses penyusunan dan perumusan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:Tak Semua ASN Berkesempatan Pindah Ke IKN, Begini Persyaratannya!

UU ASN 2023 telah menetapkan batas waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan status tenaga honorer ini paling lambat pada Desember 2024, sehingga tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi diangkat menjadi PPPK 2024 berdasarkan amanat UU tersebut. Ini juga mengakibatkan pembatalan PHK massal terhadap mereka.

 

MenPAN RB menjelaskan bahwa status tenaga honorer harusnya dihapuskan pada 28 November 2023, tetapi pemerintah tidak akan membiarkan nasib para pegawai begitu saja. Masalah ini akan segera diselesaikan pada tahun 2024.

 

Langkah-langkah utama yang akan diambil MenPAN RB dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 adalah:

BACA JUGA:PNS Pusat dan PNS Daerah Dihilangkan Dalam UU Baru Perlindungan dan Penataan ASN

1. Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional

Menerapkan keputusan terkait kuota 80 persen formasi seleksi Calon ASN bagi tenaga honorer yang telah mengabdi setidaknya 5 tahun berturut-turut.

 

2. Pengangkatan Status PPPK Paruh Waktu

Kategori :