Meskipun UU ASN 2023 menekankan penyelesaian penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024, kategori-kategori tenaga honorer yang ter-blacklist tidak akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
Sementara belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai tanggal pasti pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, hal ini menjadi penekanan dalam upaya penataan tenaga honorer secara menyeluruh.