Disway banner

2026, Dana Hibah Partai Politik di Kabupaten Kepahiang Berdampak!

2026, Dana Hibah Partai Politik di Kabupaten Kepahiang Berdampak!

2026, Dana Hibah Partai Politik di Kabupaten Kepahiang Berdampak!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Imbas pengurangan transfer ke daerah atau TKD ke Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2026 tidak hanya berdampak pada pembiayaan program infrastruktur pembangunan. Namun juga berdampak pada alokasi dana hibah bagi 8 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kepahiang.

 

Jika tahun anggaran 2025, alokasi dana hibah Parpol senilai Rp1,2 miliar, maka tahun anggaran 2026 anggaran tersebut drastis mengalami pengurangan. Demikian disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang Dendi, S.Sos MM Rabu 17 Desember 2025.

BACA JUGA:Dijemput Paksa Jaksa, Tsk Penyedia UPS RSUD Tak Berada di Rumahnya!

BACA JUGA:Pilkades untuk 37 Desa, Pemkab Kepahiang Siapkan Anggaran Rp1,2 Miliar

"Iya, pengurangan jumlah keseluruhan dana hibah Parpol ini dampak efesiensi anggaran yang diterima daerah, jadi totalnya tidak sebesar tahun ini, anggaran pastinya tunggu evaluasi Gubernur terhadap APBD daerah," jelas Dendi.

 

Dijelaskan Dendi, penentuan dana bantuan politik ini lantaran adanya efesiensi dari pemerintah pusat, transfer daerah berkurang. Sehingga, nilai persuara yang semula Rp15.000 per suara turun menjadi Rp10.000 per suaranya.

BACA JUGA:Fantastis! Piutang Salur DBH Dari Pemprov Bengkulu untuk Kepahiang Mencapai Rp26 Miliar

BACA JUGA:Revitalisasi Terminal Pasar Kepahiang Ditenggat Selesai Desember Ini!

"Per suara sahnya berkurang dari Rp15.000 turun menjadi Rp10.000," kata Dendi.

 

Untuk diketahui, terkait dana parpol sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan partai politik. Dalam Pasal 1 ayat (2) PP 1 tahun 2018, bantuan politik atau biasa disebut dana Parpol adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD yang diberikan secara proposional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Sumber:

Berita Terkait