Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Aktif sebagai peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji menjadi sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri
BACA JUGA:Sesuai Instruksi Presiden, Anggota KPPS Pemilu 2024 Berhak Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
- Penerima yang kemudian ditemukan tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online
Untuk mengecek status penerima BSU, dapat dilakukan secara daring melalui situs web resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Berikut panduan langkah-langkahnya:
Cara Cek di Website Kemnaker:
- Buka situs kemnaker.go.id
- Daftar akun jika belum memiliki, lengkapi pendaftaran dan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone.
- Masuk ke akun dan lengkapi profil.