Besaran Beasiswa PT Taspen Untuk Anak PNS Berikut Daftar Persyaratan?
RK ONLINE - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah wafat, ada bantuan istimewa yang diberikan kepada anak-anak mereka melalui PT Taspen, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas asuransi dan dana pensiun bagi PNS dan pejabat negara.
Program beasiswa ini diperuntukkan bagi anak-anak PNS aktif yang telah kehilangan orang tua mereka. Bantuan ini mencakup perjalanan pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi dengan nilai bantuan maksimal mencapai Rp45 juta per individu.
Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada dua anak PNS aktif saja dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 66 Tahun 2017. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
BACA JUGA:Presiden Jokowi Ditegur Terkait Dugaan Manipulasi Nilai CPNS 2018 di Universitas Tadulako
- Usia maksimal 25 tahun.
- Belum menikah.
- Belum bekerja.
- Belum memasuki masa usia sekolah / masih sekolah / kuliah.
Besar bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh anak PNS:
- Untuk jenjang SD / Sederajat, bantuan mencapai Rp45 juta.
- Untuk jenjang SMP / Sederajat, bantuan sebesar Rp35 juta.