BACA JUGA:Buruan Masih Ada Kesempatan, Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Masih Segera Berakhir
"Saya kira soal netralitas ASN sudah jelas. ASN harus netral," ujar Anas.
Anas menyebut bahwa Kementerian PANRB telah berkolaborasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Polri untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan.
"Bagi mereka yang melanggar, akan ada sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga pidana," tegasnya.
Anas menjelaskan bahwa laporan mengenai pelanggaran tersebut akan ditangani oleh KASN dan diperiksa oleh Kementerian PANRB.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Begini Peringatan MenPANRB Anas Terkait Netralitas ASN
"Laporan pelanggaran akan ditangani oleh KASN dan akan diperiksa oleh kami," tutup Anas.