Kasus Covid-19 Meningkat, Begini Penjelasan Kemenhub Terkait Syarat Perjalanan Khusus Nataru 2024
RK ONLINE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan memberlakukan syarat perjalanan khusus selama masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) meskipun kasus Covid-19 sedang mengalami peningkatan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, menyatakan bahwa Kemenhub masih merujuk pada ketentuan perjalanan yang sudah berlaku, di mana tidak ada pembatasan atau protokol wajib yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan.
"Kami telah berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Kesehatan. Saat ini, kami masih mengikuti ketentuan yang sudah ada sebelumnya, belum ada perubahan terkait syarat perjalanan terutama yang terkait dengan aspek kesehatan," ujarnya.
Informasi terakhir terbitan Satgas Covid-19 adalah Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 pada 9 Juni 2023. Kemudian, Kemenhub mengeluarkan 4 Surat Edaran, yaitu SE Nomor 14, 15, 16, dan 17 yang berlaku sejak 9 Juni 2023 hingga saat ini.
Meskipun demikian, Kemenhub mengimbau para pelaku perjalanan untuk melakukan vaksinasi Covid-19, terutama vaksinasi booster. Mereka juga diminta memperhatikan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan menjaga kebersihan selama perjalanan.
"Kami saat ini masih memberikan imbauan. Namun, kami akan terus memantau dan mengevaluasi situasi jika ada perubahan yang harus disesuaikan," tambahnya.
Selain itu, Kemenhub juga mengingatkan operator transportasi untuk memastikan petugas di lapangan telah mendapatkan vaksinasi booster.
BACA JUGA:Merayakan Hari Ibu Tahun 2023, Berikut Sederet Hadiah Spesial Untuk Ibu Terkasih