Perbedaan Peran Antara PNS dan PPPK Berdasarkan RUU Nomor 20 Tahun 2023
RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama DPR RI telah mengesahkan RUU Nomor 20 Tahun 2023 yang dititikberatkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengesahan RUU ASN yang berlangsung 3 Oktober 2023 lalu ini, memberikan arahan penting bahwa semua pegawai pemerintah di Indonesia harus memahami perbedaan yang ada antara PPPK dan PNS.
BACA JUGA:Tata Tertib Pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenkes 2023
- Perbedaan Esensial antara PPPK dan PNS
UU ASN 2023 menegaskan perbedaan pokok antara PPPK dan PNS, terutama terkait masa kerja mereka. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu untuk periode waktu tertentu, sementara PNS diangkat sebagai pegawai tetap dengan hak-hak yang menyertainya.
Kedua kategori ini, baik PPPK maupun PNS, termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (ASN) sesuai Pasal 5 UU ASN 2023.
- Pembedaan Jabatan Manajerial dan Non Manajerial
UU ASN 2023 menekankan perbedaan penting antara jabatan manajerial dan non manajerial. Undang-undang ini memberikan prioritas untuk peran manajerial kepada PNS, namun pada kondisi tertentu, PPPK juga bisa menduduki posisi tersebut.
BACA JUGA:Cek Sekarang! BKN Rilis Informasi Pengumuman Hasil Seleksi Guru PPPK Tahun 2023
Pegawai PPPK bisa diangkat untuk peran manajerial, terutama pada tingkat kepemimpinan tertinggi, dengan fokus pada institusi pusat tertentu.