"Beberapa waktu yang lalu kita melaksanakan penggeledahan di Kantor KONI Kepahiang untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti agar membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," ujar Kasi Pidsus.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Kejari Kepahiang berhasil menemukan dokumen-dokumen terkait kegiatan KONI Kepahiang tahun 2021-2022. Dokumen ini kemudian dibawa oleh pihak kejaksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:'Gali Lobang Tutup Lobang' Pengelolaan Dana Hibah KONI Kepahiang, Jaksa: Kepentingan Pribadi!
"Kami menemukan sejumlah dokumen kegiatan KONI Kepahiang. Saat ini sudah kami bawa dan selanjutnya akan diperiksa," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Hingga Selasa 21 November 2023, Ketua KONI Kepahiang, Andreeano Trovilian masih berada dalam penahanan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Meskipun masih menjadi tersangka tunggal, pihak Kejari Kepahiang masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengupas tuntas perkara korupsi dana Hibah KONI Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 yang sebelumnya diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang ini.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Dana Hibah Untuk Pengadaan Seragam Ikut Ditilep Ketua KONI Kepahiang
Bahkan teranyar diketahui bahwa, Ketua KONI Kepahiang ini akan ditahan oleh pihak Kejari Kabupaten Kepahiang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak penetapan tersangka. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 762/L.7.18/Fd.2/11/2023 tanggal 20 November 2023.
"Sudah diterbitkan surat perintah penahanannya, tersangka akan kami tahan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang," ujar Nanda.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sebelumnya penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Kepahiang ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 760/L.7.18/Fd/11/2023 tanggal 20 November 2023 yang meliputi: