Keluarga Ketua KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Segini Jumlahnya!
RK ONLINE - Hingga Kamis 14 Desember 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang masih terus mendalami dugaan kasus korupsi dana hibah yang dilakukan oleh AT, Ketua KONI Kepahiang.
Namun teranyar diketahui, pihak keluarga tersangka AT belakangan menyambangi Kantor Kejari Kepahiang.
Kedatangan pihak keluarga ini adalah dalam rangka pengembalian Kerugian Negara (KN) kasus korupsi yang menyeret nama AT sebagai tersangka ini. Uang yang dikwmbalikan ini senilai Rp 156.395.000 dan diserahkan kepada penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaksa Geledah Kantor KONI Kepahiang
Hal ini dibenarkan oleh Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, SH,MH. Dirinya mengatakan bahwa uang tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti.
"Iya benar, kami telah menerima uang titipan sebesar Rp. 156.395.000,00 yang diserahkan oleh keluarga tersangka atas nama AT pada Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Hibah Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang," ujar Nanda.
Dikatakan Nanda bahwa beberapa waktu yang lalu, Kejari Kabupaten Kepahiang melakukan penggeledahan Kantor KONI Kepahang untuk kepentingan pengembangan penyelidikan.
BACA JUGA:Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang, Ketua KONI Ditahan 20 Hari
Nanda mengatakan bahwa pemeriksaan atau penggeledahan di Kantor KONI Kepahiang ini dilakukan bersama dengan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang dengan tujuan untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan dana hibah KONI Kepahiang tahun anggaran 2021-2022 yang saat ini menyeret Ketua KONI Kepahiang ke dalam penjara.