PNS Full Senyum, Uang Makan Jadi Rp902.000, Simak Kebijakan Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2024

Selasa 12-12-2023,14:36 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

PNS Full Senyum, Uang Makan Jadi Rp902.000, Simak Kebijakan Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2024

RK ONLINE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024. Langkah ini termasuk dalam upaya peningkatan standar kehidupan bagi para PNS.

 

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan pada 28 April 2023, mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Jangan Keliru, Ada Pengecualian Untuk Fasilitas IKN yang Bukan Hanya Untuk ASN

"Satuan biaya uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja," ungkap PMK 49/2023

 

Detail kenaikan uang makan untuk PNS di golongan I, II, III, dan IV adalah sebagai berikut:

- Golongan I dan II: Naik menjadi Rp 35.000 per hari (Rp 770.000 per bulan)

- Golongan III: Naik menjadi Rp 37.000 per hari (Rp 814.000 per bulan)

- Golongan IV: Naik menjadi Rp 41.000 per hari (Rp 902.000 per bulan)

 

Tidak hanya kenaikan uang makan, tetapi juga penyesuaian uang lembur bagi PNS pada tahun 2024. Perincian kenaikan uang lembur per jam untuk golongan I, II, III, dan IV adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Rekrutmen ASN 2024, Pemerintah Fokus Posisi Digital dan Transformasi Birokrasi

- Golongan I: Naik menjadi Rp 18.000 per jam (sebelumnya Rp 13.000)

Kategori :